A. Modus-modus dalam komuniasi :
Pencurian
dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service
Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan
secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
“pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani
biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang
pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak
situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker
adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan
dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang
lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa
yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
Probing
dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke
server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan
adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat
servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil
scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server
Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia
nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci
yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall
atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan
kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak
bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak
dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing
atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu
program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX,
Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain
mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating
system yang digunakan.
Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar
di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini.
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini
sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang
yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
Denial
of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan.
Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data.
Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis
sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini?
Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi.
Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah)
dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server
(komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth).
Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack
meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan,
dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat
dari DoS attack saja.
Kejahatan
yang berhubungan dengan nama domain
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi
perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo
karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain
adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan
lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama
domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini
adalah typosquatting.
IDCERT
( Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah
keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan.
Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail
worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu.
Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu
di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi
orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
Sertifikasi perangkat security
Perangkat yang
digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas.
Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan
perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum
ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia.
B. IT Forensik
IT Forensik yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan
fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya
menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat).
Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang
akan digunakan dalam proses selanjutnya. Selain itu juga diperlukan
keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu
(tools) baik hardware maupun software untuk membuktikan
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem
informasi tersebut.
IT Forensik atau banyak ditempatkan dalam berbagai keperluan, bukan hanya untuk menangani beberapa kasus kriminal yangmelibatkan hukum,seperti rekonstruksi perkara insiden keamanan komputer, upaya pemulihan kerusakan sistem,pemecahan masalah yang melibatkan hardware ataupun software, dan dalam memahami sistem atau pun berbagai perangkat digital agar mudah dimengerti
PENGERTIAN IT FORENSIK MENURUT PARA AHLI
Pada tahun 2002 diperkirakan terdapat sekitar 544 juta orang terkoneksi secara online. Meningkatnya populasi orang yang terkoneksi dengan internet akan menjadi peluang bagi munculnya kejahatan komputer dengan beragam variasi kejahatannya. Dalam hal ini terdapat
sejumlah tendensi dari munculnya berbagai gejala kejahatan komputer, antara lain:
“Bukti digital (Digital Evidence) merupakan salah satu perangkat vital dalam mengungkap tindak cybercrime. Dengan mendapatkan bukti-bukti yang memadai dalam sebuah tindak kejahatan, Bukti Digital yang dimaksud dapat berupa adalah : E-mail, file-file wordprocessors, spreadsheet, sourcecode dari perangkat lunak, Image, web browser, bookmark, cookies, Kalender”.
Ada 4 Elemen Forensik:
Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital. Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin. Tujuan IT forensik:
Dalam IT Forensik, terdapat beberapa tools atau peralatan yang umum digunakan. Tools yang dimaksud adalah:
C. Peraturan dan Regulasi dalam undang-undang ITE
P engertian Peraturan dan Regulasi
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e learning, e-health, dan sebagainya.
Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.
Jadi Cyber Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.
sumber :
http://bsikelompokk9.blogspot.com/2013/05/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
http://thekicker96.wordpress.com/definisi-it-forensik/
http://kurosawa23.blogspot.co.id/2013/07/peraturan-dan-regulasi-bidang-it.html
https://riksonramos.wordpress.com/2015/03/25/undang-undang-ite-dan-peraturan-serta-regulasi-untuk-cyber-law/
IT Forensik atau banyak ditempatkan dalam berbagai keperluan, bukan hanya untuk menangani beberapa kasus kriminal yangmelibatkan hukum,seperti rekonstruksi perkara insiden keamanan komputer, upaya pemulihan kerusakan sistem,pemecahan masalah yang melibatkan hardware ataupun software, dan dalam memahami sistem atau pun berbagai perangkat digital agar mudah dimengerti
PENGERTIAN IT FORENSIK MENURUT PARA AHLI
- Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan dimedia komputer.
- Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
- Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.
Pada tahun 2002 diperkirakan terdapat sekitar 544 juta orang terkoneksi secara online. Meningkatnya populasi orang yang terkoneksi dengan internet akan menjadi peluang bagi munculnya kejahatan komputer dengan beragam variasi kejahatannya. Dalam hal ini terdapat
sejumlah tendensi dari munculnya berbagai gejala kejahatan komputer, antara lain:
- Permasalahan finansial. Cybercrime adalah alternatif baru untuk mendapatkan uang. Perilaku semacam carding (pengambil alihan hak atas kartu kredit tanpa seijin pihak yang sebenarnya mempunyai otoritas), pengalihan rekening telepon dan fasilitas lainnya, ataupun perusahaan dalam bidang tertentu yang mempunyai kepentingan untuk menjatuhkan kompetitornya dalam perebutan market, adalah sebagian bentuk cybercrime dengan tendensi finansial.
- Adanya permasalahan terkait dengan persoalan politik, militer dan sentimen Nasionalisme.
- Salah satu contoh adalah adanya serangan hacker pada awal tahun 1990, terhadap pesawat pengebom paling rahasia Amerika yaitu Stealth Bomber. Teknologi tingkat tinggi yang terpasang pada pesawat tersebut telah menjadi lahan yang menarik untuk dijadikan ajang kompetisi antar negara dalam mengembangkan peralatan tempurnya.
- Faktor kepuasan pelaku, dalam hal ini terdapat permasalahan psikologis dari pelakunya.
- Terdapat kecenderungan bahwasanya seseorang dengan kemampuan yang tinggi dalam bidang penyusupan keamanan akan selalu tertantang untuk menerobos berbagai sistem keamanan yang ketat. Kepuasan batin lebih menjadi orientasi utama dibandingkan dengan tujuan finansial ataupun sifat sentimen.
“Bukti digital (Digital Evidence) merupakan salah satu perangkat vital dalam mengungkap tindak cybercrime. Dengan mendapatkan bukti-bukti yang memadai dalam sebuah tindak kejahatan, Bukti Digital yang dimaksud dapat berupa adalah : E-mail, file-file wordprocessors, spreadsheet, sourcecode dari perangkat lunak, Image, web browser, bookmark, cookies, Kalender”.
Ada 4 Elemen Forensik:
- Identifikasi bukti digital
- Penyimpanan bukti digital
- Analisa bukti digital
- Presentasi bukti digital
Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital. Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin. Tujuan IT forensik:
- Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan
- Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
Dalam IT Forensik, terdapat beberapa tools atau peralatan yang umum digunakan. Tools yang dimaksud adalah:
- Antiword
- Autopsy
- Binhash
- Sigtool
- ChaosReader
- Cchkrootkit
- Ddcfldd
- Ddrescue
- Fforemost
- Gqview
- Galleta
- Ishw
- Pasco
- Scalpel
C. Peraturan dan Regulasi dalam undang-undang ITE
P engertian Peraturan dan Regulasi
Peraturan
adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam
rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
UNDANG-UNDANG ITE.
1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)Undang-undang
ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008,
walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur
mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah
undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime
yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi
masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian
hukum.
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
-
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
-
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
-
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
-
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
-
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secaraonline di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
-
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
-
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
-
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebutsebagai alat bukti yang sah.
6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat roomselain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebutsebagai alat bukti yang sah.
6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat roomselain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
Peraturan serta Regulasi untuk Cyber Law.
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace
Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome itu
merupakan kejahatan dalam dunia internet.Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e learning, e-health, dan sebagainya.
Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.
Jadi Cyber Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.
http://bsikelompokk9.blogspot.com/2013/05/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
http://thekicker96.wordpress.com/definisi-it-forensik/
http://kurosawa23.blogspot.co.id/2013/07/peraturan-dan-regulasi-bidang-it.html
https://riksonramos.wordpress.com/2015/03/25/undang-undang-ite-dan-peraturan-serta-regulasi-untuk-cyber-law/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar