contoh kasus cyber crime dengan pasal yang dikenakan
*Situs Penipu Mengatasnamakan Indosat Bertebaran di Internet
Diambil dari situs berita
www.merdeka.com jum’at, 19 April 2013.Saat ini, kasus penipuan mengatasnamakan
perusahaan terkenal kerap terjadi. Kini banyak situs penipuan mengatasnamakan
Indosat.
Melalui situs resminya, Indosat
memberitahukan kepada siapa saja terutama pelanggan mereka agar lebih
berhati-hati akan satu aksi penipuan yang mengatasnamakan perusahaan mereka.
Tidak hanya melalui surat, SMS atau
telepon saja, kini para pelaku mencoba menjaring banyak 'nasabah' dengan
membuat situs abal-abal dengan nama Indosat.
Dalam penjelasannya tersebut, pihak
Indosat menjelaskan bahwa mayoritas situs yang digunakan memiliki akhiran,
"...webs.com," menggunakan Blogspot, Wordpress dan sejenisnya.
Selain itu, nama situs yang digunakan
juga selalu ditulis dengan panjang lebar, padahal dalam mengumumkan pemenang
suatu hadiah/progarm, Indosat hanya mengumumkannya melalui situs resminya yaitu Indosat.com saja.
Tidak hanya itu, Indosat juga
mengidentifikasi bahwa mayoritas penipuan dengan menggunakan website tersebut
selalu menggunakan kata, "poin," "reward" dan
"undian."
Bagi pelanggan atau pihak lain yang
mendapati situs semacam itu, dapat menghubungi pihak Indosat, seperti melalui
telepon/SMS, galeri Indosat, Twitter (@IndosatCare) atau juga melalui forum
Ngobrol Bareng Indosat.
Berikut nama-nama situs yang telah
diidentifikasi oleh Indosat sebagai website penipu yang catut nama mereka adalah www.indosat-plus3.webs.com, http://www.indosat-poinplusplus.com/, http://undian-indosat.m.webs.com, http://grandprize-indosat.webs.com, http://indosatpoin-2013.webs.com/, http://poinplusplus-indosat.webs.com, http://poinplus-plus-indosat.webs.com, www.undian-poinplusplus.webs.com, http://gebyarindosat7887.webs.com, www.gebyarindosat.webs.com, www.gebyar-indosat-plusplus.webs.com, http://indosatpoin-2013.webs.com, www.kejutan-poinindosat.webs.com, http://semarakpoinplus-plusindosat.webs.com/daftar-pemenang, www.semarak-poinindosat.webs.com, www.poinplusplusindosat.webs.com, www.grandprize-indosat.webs.com, http://indosat-pointreward.webs.com/daftar-pemenang
(frozen), http://poinindosat.webs.com (frozen), http://poinplus-plus.webs.com/ (frozen), http://hadiahindosat.webs.com, http://indosat555.blogspot.com, http://indosat7887.blogspot.com, www.i-satpoin555.blogspot.com, http://www.indosat555.blogspot.com, http://816497699878436784376975987329759815.blogspot.com/, http://www.poinplusplus2013.pusku.com
kasus ini diancam hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku khusunya UU ITE
yaitu :
“Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
SUMBER : http://eptikcyber5.blogspot.co.id/2014/04/10-contoh-kasus-cybercrime.html
SUMBER : http://eptikcyber5.blogspot.co.id/2014/04/10-contoh-kasus-cybercrime.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar