PEMBAHASAN
Sumber Daya Manusia Kesehatan
SDM atau tenaga kesehatan adalah
semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional di bidang kesehatan,
berpendidikan formal kesehatan atau tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan
upaya kesehatan. SDM atau tenaga kesehatan berperan sebagai perencana,
penggerak dan sekaligus pelaksana pembangunan kesehatan sehingga tanpa
tersedianya tenaga dalam jumlah dan jenis yang sesuai, maka pembangunan
kesehatan tidak akan dapat berjalan secara optimal. SDM Kesehatan juga
merupakan tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan strategis dan
tenaga kesehatan non profesi serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang
terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya seperti dalam upaya dan
manajemen kesehatan.
Kebijakan tentang pendayagunaan
tenaga kesehatan sangat dipengaruhi oleh kebijakan kebijakan sektor lain,
seperti kebijakan sektor pendidikan, kebijakan sektor ketenagakerjaan, sektor
keuangan dan peraturan kepegawaian. Kebijakan sektor kesehatan yang berpengaruh
terhadap pendayagunaan tenaga kesehatan antara lain kebijakan tentang arah dan
strategi pembangunan kesehatan, kebijakan tentang pelayanan kesehatan,
kebijakan tentang pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan dan kebijakan tentang
pembiayaan kesehatan.
Selain dari pada itu, beberapa faktor
makro yang berpengaruh terhadap pendayagunaan tenaga kesehatan yaitu
desentralisasi, globalisasi, menguatnya komersialisasi pelayanan kesehatan,
teknologi kesehatan dan informasi. SDM dalam kesehatan mempunyai berbagai
keahlian sesuai dengan profesi masing-masing seperti dokter, perawat, bidan,
tenaga kesehatan masyarakat, fisioterapis, apoteker, analis farmasi dan
sebagainya yang mempunyai pendidikan atau keahlian khusus untuk melakukan
pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan jiwa dan fisik manusia, serta
lingkungannya.
Perkembangan dan Hambatan Situasi SDM Kesehatan
Secara
terperinci dapat digambarkan perkembangan dan hambatan situasi sumber daya
kesehatan sebagai berikut :
1.
Ketenagaan
Tenaga
kesehatan merupakan bagian terpenting didalam peningkatan pelayanan kesehatan,
peningkatan kualitas harus menjadi prioritas utama mengingat tenaga kesehatan
saat ini belum sepenuhnya berpendidikan D-III serta S-1 sedangkan yang
berpendidikan SPK serta sederajat minim terhadap pelatihan tehnis, hal ini juga
berkaitan dengan globalisasi dunia dan persaingan terhadap kualitas ketenagaan
harus menjadi pemicu.
2.
Pembiayaan Kesehatan
Pembiayaan
terhadap pelayanan kesehatan menjadi salah satu faktor utama didalam
peningkatan pelayanan kesehatan, baik untuk belanja modal maupun belanja
barang. Di dalam upaya peningkatan pembiayaan terhadap sektor kesehatan
dianggarkan melalui dana APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten, serta sumber
lainnya.
3.
Sarana Kesehatan Dasar
Komponen
lain di dalam sumber daya kesehatan yang paling penting adalah ketersedian
sarana kesehatan yang cukup secara jumlah/kuantitas dan kualitas bangunan yang
menggambarkan unit sarana pelayanan kesehatan yang bermutu baik bangunan utama,
pendukung dan sanitasi kesehatan lingkungan. Pembangunan sarana kesehatan harus
dilengkapi dengan peralatan medis, peralatan nonmedis, peralatan laboratorium
beserta reagensia, alat pengolah data kesehatan, peralatan komunikasi,
kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua ( sdmrumahsakit.blogspot.com, 2011
).
D. Tatanan SDM dalam Kesehatan
Dalam SKN ( Sistem Kesehatan
Nasional ) terdapat subsistem SDM Kesehatan yang merupakan tatanan yang
menghimpun bentuk dan cara penyelenggaraan upaya pengembangan dan pemberdayaan
SDM Kesehatan, yang meliputi upaya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta
pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan
pembangunan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.
- Jadi tatanan SDM dalam kesehatan antara lain :
- Upaya Perencanaan SDM Kesehatan
Penyusunan rencana kebutuhan SDM
Kesehatan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan SDM Kesehatan yang
diutamakan, baik dalam upaya kesehatan primer maupun upaya kesehatan sekunder
serta tersier. Perencanaan SDM Kesehatan yang meliputi jenis, jumlah dan
kualifikasinya dilakukan dengan meningkatkan dan memantapkan keterkaitannya
dengan unsur lainnya dalam manajemen pengembangan dan pemberdayaan SDM
Kesehatan dengan memperhatikan tujuan pembangunan kesehatan dan kecenderungan
permasalahan kesehatan di masa depan. Perencanaan SDM Kesehatan dilakukan
dengan mendasarkan pada fakta ( berbasis bukti ) melalui peningkatan sistem informasi
SDM Kesehatan.
Upaya pengadaan SDM Kesehatan adalah
dengan melaksanakan pendidikan dan pelatihan SDM Kesehatan. Standar pendidikan
tenaga kesehatan dan pelatihan SDM Kesehatan mengacu kepada standar pelayanan
dan standar kompetensi SDM Kesehatan dan perlu didukung oleh etika profesi SDM
Kesehatan tersebut. Pemerintah dengan melibatkan organisasi profesi dan
masyarakat menetapkan standar kompetensi dan standar pendidikan yang berlaku
secara nasional. Pemerintah bertanggungjawab mengatur pendirian institusi
pendidikan dan pembukaan program pendidikan tenaga kesehatan yang dibutuhkan
dalam pembangunan kesehatan. Pendirian institusi pendidikan dan pembukaan
program pendidikan ditekankan untuk menghasilkan lulusan tenaga kesehatan yang
bermutu dan dapat bersaing secara global dengan memperhatikan keseimbangan
antara kebutuhan, dinamika pasar baik di dalam maupun di luar negeri, dan
kemampuan produksi tenaga kesehatan dengan yang sudah ada.
Pemerintah dengan melibatkan
organisasi profesi membentuk badan regulator profesi yang bertugas menyusun
berbagai peraturan persyaratan, menentukan kompetensi umum, prosedur penetapan
kompetensi khusus tenaga kesehatan, serta menentukan sertifikasi institusi
pendidikan dan pelatihan profesi. Kompetensi tenaga kesehatan harus setara
dengan kompetensi tenaga kesehatan di dunia internasional, sehingga registrasi
tenaga kesehatan lulusan dalam negeri dapat diakui di dunia internasional.
Penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan harus memenuhi akreditasi sesuai
dengan peraturan perundangan. Institusi/fasilitas pelayanan kesehatan yang
terakreditasi wajib mendukung penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan.
Penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan harus responsif gender yang berorientasi
kepada kepentingan peserta didik.
Pemerintah Pusat bekerjasama dengan
Pemerintah Daerah melakukan upaya penempatan tenaga kesehatan yang ditujukan
untuk mencapai pemerataan yang berkeadilan dalam pembangunan kesehatan. Dalam
rangka penempatan tenaga kesehatan untuk kepentingan pelayanan publik dan
pemerataan, pemerintah melakukan berbagai pengaturan untuk memberikan imbalan
material atau non material kepada tenaga kesehatan untuk bekerja di bidang tugas
atau daerah yang tidak diminati, seperti daerah terpencil, daerah tertinggal,
daerah perbatasan, pulau-pulau terluar dan terdepan, serta daerah bencana dan
rawan konflik Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dan Swasta melakukan
rekrutmen dan penempatan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan yang
diperlukan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan dan atau menjalankan
tugas dan fungsi institusinya. Pemerintah Daerah bersama UPT-nya dan
masyarakat melakukan rekrutmen dan penempatan tenaga penunjang ( tenaga
masyarakat ) yang diperlukan untuk mendukung UKBM sesuai dengan kebutuhan
pembangunan kesehatan. Pemerintah dan swasta mengembangkan dan menerapkan pola
karir tenaga kesehatan yang dilakukan secara transparan, terbuka dan lintas
institusi melalui jenjang jabatan struktural dan jabatan fungsional. Pemerintah
bersama organisasi profesi dan swasta mengupayakan penyelenggaraan pendidikan
berkelanjutan dalam rangka peningkatan karir dan profesionalisme tenaga
kesehatan.
Pendayagunaan tenaga kesehatan untuk
keperluan luar negeri diatur oleh lembaga pemerintah dalam rangka menjamin
keseimbangan antara kemampuan pengadaan tenaga kesehatan di Indonesia dan
kebutuhan tenaga kesehatan Indonesia di luar negeri serta melindungi hak-hak
dan hak asasi manusia tenaga kesehatan Indonesia di luar negeri. Pendayagunaan
tenaga kesehatan warga negara asing hanya dilakukan pada tingkat konsultan pada
bidang tertentu, dalam rangka alih teknologi dan ditetapkan melalui persyaratan
sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dalam rangka mengantisipasi
globalisasi perlu dilakukan pengaturan agar masuknya SDM Kesehatan warga negara
asing dengan teknologi, modal dan pengalaman yang mereka punyai tidak merugikan
SDM Kesehatan Indonesia.
Tenaga kesehatan Warga Negara Indonesia
lulusan institusi luar negeri yang telah memperoleh pengakuan dari Departemen
yang bertanggung-jawab atas pendidikan nasional, mempunyai hak dan kewajiban
yang sama dengan tenaga kesehatan lulusan dalam negeri.
Pembinaan penyelenggaraan
pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan di berbagai tingkatan dan atau
organisasi memerlukan komitmen yang kuat dari pemerintah dan dukungan peraturan
perundang-undangan mengenai pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan
tersebut. Pembinaan dan pengawasan praktik profesi bagi tenaga kesehatan
profesi dilakukan melalui sertifikasi, registrasi, uji kompetensi dan pemberian
lisensi bagi tenaga kesehatan yang memenuhi syarat.
Sertifikasi tenaga kesehatan dalam
bentuk ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan Departemen Kesehatan setelah
melalui uji kompetensi yang dilaksanakan organisasi profesi terkait.Registrasi
tenaga kesehatan untuk dapat melakukan praktik profesi di seluruh wilayah
Indonesia diberikan oleh Departemen Kesehatan, yang dalam pelaksanaannya dapat
dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Perizinan/lisensi tenaga
kesehatan profesi untuk melakukan praktik dalam rangka memperoleh penghasilan
secara mandiri dari profesinya diberikan oleh instansi kesehatan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi
terkait .
Pembinaan dan pengawasan SDM
Kesehatan dilakukan melalui sistem karier, penggajian, dan insentif untuk hidup
layak sesuai dengan tata nilai di masyarakat dan beban tugasnya agar dapat
bekerja secara profesional. Pengawasan SDM Kesehatan dilakukan untuk mencegah
terjadinya pelanggaran disiplin melalui pengawasan melekat dan pengawasan
profesi. Dalam hal terjadi pelanggaran disiplin oleh tenaga kesehatan maupun
tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang bekerja dalam bidang kesehatan dan
menyebabkan kerugian pada pihak lain, maka sanksi administrasi maupun pidana
harus dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat maupun tenaga yang
bersangkutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip subsistem SDM Kesehatan
antara lain :
- 1. Adil dan Merata serta Demokratis
Pemenuhan ketersediaan SDM Kesehatan
ke seluruh wilayah Indonesia harus berdasarkan pemerataan dan keadilan sesuai
dengan potensi dan kebutuhan pembangunan kesehatan serta dilaksanakan secara
demokratis, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai budaya dan kemajemukan bangsa.
- 2. Kompeten dan Berintegritas
Pengadaan SDM Kesehatan melalui
pendidikan dan pelatihan yang sesuai standar pelayanan dan standar kompetensi
serta menghasilkan SDM yang menguasai iptek, profesional, beriman, bertaqwa,
mandiri, bertanggungjawab dan berdaya saing tinggi.
- 3. Objektif dan Transparan
Pembinaan dan pengawasan serta
pendayagunaan ( termasuk pengembangan karir ) SDM Kesehatan dilakukan secara
objektif dan transparan berdasarkan prestasi kerja dan disesuaikan dengan
kebutuhan pembangunan kesehatan .
- 4. Hierarki dalam SDM Kesehatan
Pengembangan dan pemberdayan SDM
Kesehatan dalam mendukung pembangunan kesehatan perlu memperhatikan adanya
susunan hierarki SDM Kesehatan yang ditetapkan berdasarkan jenis dan tingkat
tanggung-jawab, kompetensi, serta keterampilan masing-masing SDM Kesehatan.
Tujuan umum subsistem SDM Kesehatan
adalah untuk tersedianya SDM Kesehatan yang mencukupi, terdistribusi secara
adil dan termanfaatkan secara berdaya-guna dan berhasil-guna, untuk menjamin
terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
Tujuan SDM Kesehatan, secara khusus antara lain untuk
menghasilkan sumber daya manusia kesehatan yang memiliki kompetensi sebagai
berikut :
1. Mampu mengembangkan dan
memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang promosi kesehatan dengan
cara menguasai dan memahami pendekatan, metode dan kaidah ilmiahnya disertai
dengan ketrampilan penerapannya di dalam pengembangan dan pengelolaan SDM
Kesehatan.
2. Mampu mengidentifikasi dan
merumuskan pemecahan masalah pengembangan dan pengelolaan SDM Kesehatan melalui
kegiatan penelitian.
3. Mengembangkan/meningkatkan kinerja
profesionalnya yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan
kesehatan, merumuskan dan melakukan advokasi program dan kebijakan kesehatan
dalam rangka pengembangan dan pengelolaan SDM Kesehatan.
Unsur-unsur subsistem SDM Kesehatan
antara lain :
1. Sumber Daya Manusia Kesehatan ( SDM
Kesehatan )
Sumber daya manusia Kesehatan, baik
tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung/penunjang kesehatan, mempunyai hak
untuk memenuhi kebutuhan dasarnya (hak asasi) dan sebagai makhluk sosial, dan
wajib memiliki kompetensi untuk mengabdikan dirinya di bidang kesehatan, serta
mempunyai etika, berakhlak luhur dan berdedikasi tinggi dalam melakukan
tugasnya .
2. Sumber Daya Pengembangan dan
Pemberdayaan SDM Kesehatan
Sumber daya pengembangan dan
pemberdayaan SDM Kesehatan adalah sumber daya pendidikan tenaga kesehatan dan
pelatihan SDM Kesehatan, yang meliputi berbagai standar kompetensi, modul dan
kurikulum serta metode pendidikan dan latihan, sumber daya manusia pendidikan
dan pelatihan, serta institusi/fasilitas pendidikan dan pelatihan yang
menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan. Dalam sumber daya
ini juga termasuk sumber daya manusia, dana, cara atau metode, serta peralatan
dan perlengkapan untuk melakukan perencanaan, pendayagunaan, serta pembinaan
dan pengawasan SDM Kesehatan.
3. Penyelenggaraan Pengembangan dan
Pemberdayaan SDM Kesehatan
Penyelenggaraan pengembangan dan
pemberdayaan SDM Kesehatan meliputi upaya perencanaan, pengadaan,
pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan. Perencanaan SDM
Kesehatan adalah upaya penetapan jenis, jumlah, kualifikasi dan distribusi
tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan. Pengadaan SDM
Kesehatan adalah upaya yang meliputi pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan
SDM Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kesehatan. Pendayagunaan SDM
Kesehatan adalah upaya pemerataan dan pemanfaatan serta pengembangan SDM
Kesehatan. Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan adalah upaya untuk
mengarahkan, memberikan dukungan, serta mengawasi pengembangan dan pemberdayaan
SDM Kesehatan.
Kesimpulan
Kesimpulan-kesimpulan
yang dapat diambil dari makalah ini antara lain :
- Sumber Daya Manusia ( SDM ) adalah potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan..
3. Secara terperinci dapat digambarkan perkembangan dan hambatan situasi sumber daya kesehatan sebagai berikut ketenagaan, pembiayaan kesehatan dan sarana kesehatan dasar.
4. Tatanan SDM dalam kesehatan antara lain upaya perencanaan SDM Kesehatan, upaya pengadaan SDM Kesehatan, upaya pendayagunaan SDM Kesehatan, upaya pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan.
5. Prinsip subsistem SDM Kesehatan antara lain adil dan merata serta demokratis, kompeten dan berintegritas, objektif dan transparan serta hierarki dalam SDM Kesehatan.